Puruk Cahu, Lintas Nusantara 24 PT Liveni Latersia Baratama (LLB) Dan PT Utitrindo Perkasa Multi mesin (UPM), dua perusahaan sub kontraktor tambang batu bara ini tak melapor jumlah kariyawan yang dipekerjakan di peruhaan batu bara tersebut.
Hal ini dikatakan Natanael, SAP, M.AP Bidang Syarat Kerja di kantor Dinas Tenaga Kerja Dan.Transmigrasi Murung Raya.Selain itu, PT LLB dan PT UPM juga tak melaporkan kariyawan sebagai tenaga kerja di perusahaan, Ikhwal ini juga disampaikan Anis dikantor BPJS Ketenagakerjaan Murung Raya, Kamis di Puruk Cahu.
Hingga saat ini PT LLB dan PT UPM belum melaporkan tentang karyawan yang dipekerjakan perusahaan, dan yang melaporkan karyawan ke BPJS Ketenagakerjaan hanya PT Bumi Barito Mineral (BBM),” ungkap Anis.
Anis menjelaskan, impormasi yang berhasil dihimpun wartawan salah satu perusahaan telah memotong
gajih karyawan guna yang membayaran iuran BPJS ketenagakerjaan, jaminan hari tua
dan Pajak Penghasilan (PP) 21 dan Soal PT UPM hingga saat ini belum diketahui pasti faktanya, apakah
membayar atau tidak?, namun di dalam daftar laporan ke BPJS ketenagakerjaan masih belum ada" kata Anis.
Ketika dikonfirmasikan ke kantor PT LLB dan PT UPM di Puruk Cahu tak ada pimpinan perusahaan bisa
ditemui, semua dikendalikan pimpinan dari Banjarbaru kata Rizal, begitu juga ketika awak media mempertanyakan pimpinan pada PT UPM dan tak satu orangpun yang dapat memberiakn
konfitamasi semuanya dikendalikan dari luar Puruk Cahu, keberdaan kantor hanya tempat kariyawan transit, dan selanjutnya naik ke camp.
Padahal dikeatahui bahwa didalam Undang – Undang (UU) nomor 7 tahun 1981 tentang wajib lapor ketenagakerjaan, bagi perusahaan yangn lalai melakukan wajib lapor, maka akan disanksi pidana kurungan selama tiga (3) bulan atau denda setinggi – tingginya.Kamis (05/9/24)(Red)