Puruk Cahu -Dalam rangka melaksanakan ketentuan undang-undang nomor 24 tahun 2011 tentang badan penyelenggaraan jaminan sosial dan instruksi presiden nomor 2 tahun 2021 tentang optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan untuk memberikan dukungan kepada BPJS Ketenagakerjaan sebagai salah satu badan penyelenggaraan jaminan sosial di indonesia.
Pj Bupati Murung Raya Hermon mengajak seluruh Kepala OPD di Kabupaten Murung Raya untuk mendukung program jaminan sosial yang dilaksanakan oleh BPJS Ketenagakerjaan.
“Agar ditahun 2024 ini pertumbuhan coverage jaminan sosial bagi pekerja di Kabupaten Murung Raya dapat meningkat,” terang Hermon, Kamis (14/11/2024).
Selain itu, Hermon mengungkapkan bahwasanya di Murung Raya pekerja ada yang tercover BPJS ketenagakerjaan, namun ada juga yang belum
“Jadi ini nanti yang bersama – sama akan kita susur baik itu kita di Dinas maupun juga nanti sampai di level – level Desa/ Kelurahan,” ungkap Hermon.
Bahkan Pj. Bupati itu juga menyakatan bersama – sama dengan BPJS Ketenagakerjaan Pemerintah Kabupaten Murung Raya akan memberikan dukungan berupa aturan dalam sekala daerah,
“ Ya kami akan tindak lanjuti itu baik berupa Perkada atau Perbub atau tindakan seperti apa untuk membackup tengakerja kita,” terangnya.(Red)